Salah satu orang terpandang mengeluarkan fatwa bahwa dengan menggunakan alat bantu sex itu merupakan perbuatan zina yang dilarang oleh agama karena itu termasuk perbuatan yang meyalahi aturan dengan mengeluarkan imajinasi-imajinasi yang mengakibatkatkan seseorang dapat melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri yang dengan sengaja mengeluarkan air mani yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Menurut para ahli agama baik itu menggunakan alat bantu sex pria atau alat bantu sex wanita boleh digunakan asal dengan beberapa syarat dan ketentuan ketika para pasutri yang lagi berpisah dengan pasangan kekasihnya karena beberapa alasan yang memang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan karena itu menyangkut dengan urusan keluarga, biasanya seorang suami atau seorang istri tidak bisa menahan nafsu seksualnya ketika libido sedang memuncak dari pada mereka melakukan perselingkuhan dengan orang lain yang sudah jelas dilarang oleh agama. Comments are closed.
|
Authorseo aris Archives
September 2019
Categories |